You are here

Pengusaha Lapangan Golf Tolak Bayar Pajak Hiburan

SEBANYAK sembilan pelaku usaha lapangan golf menolak dikenai pajak hiburan. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 42 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur tentang obyek pajak hiburan.

Aturan itu, menurut kuasa hukum pemohon, Randy Kailimang, menempatkan pelaku usaha lapangan golf bukan sebagai penyedia media olah raga melainkan sebagai penyedia jasa hiburan.

Sementara, pelaku usaha di bidang olah raga lain yang sejenis, seperti sepak bola, futsal, tenis, bulu tangkis, basket, dan menembak, tidak dikenai pajak hiburan. Akibatnya, pemohon dikenakan pajak hiburan berdasarkan ketentuan itu.

"Padahal ekistensi golf sebagai cabang olah raga sudah diakui dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional. Selain dipertandingkan dalam tingkat nasional, golf juga sudah dipertandingkan oleh internasional sebagai olah raga," kata Rendy seperti yang dikutip dari MI.com.

Dia menambahkan, pada Pasal 1 angka 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional, olah raga didefinisikan sebagai segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Karena itu, pemohon menolak ditempatkan sebagai pelaku usaha di bidang jasa hiburan.

"Unsur kegiatan sistematis yang terkandung dalam definisi tersebut tidak ditemukan dalam suatu hiburan. Karena hiburan bersifat pasif dan menghibur hati yang sedih," ujarnya.

Selain bertentangan dengan UU Keolahragaan, Randy juga menganggap ketentuan itu sebagai bentuk diskriminasi yang diatur dalam konstitusi, yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Pasal 28 D ayat 1 dan 28I secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum," ungkapnya

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 42 ayat (2) huruf G dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. [photo istimewa]

 

 

Add new comment