Sumbar Perlu Bikin Undang-undang Cagar Budaya

DAERAH perlu membuat Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya guna mencegah berkurangnya jumlah cagar budaya yang ada dan dari inventarisasi dan data Balai Pelestarian Peninggalan Pusaka (BP3) Batusangkar yang telah diklarifikasi, aset cagar budaya yang paling banyak berada di kota Padang, namun secara historis tiap daerah di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki potensi cagara budaya yang sama.
Menurut Pakar Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat Alfa Noranda seperti yang dikutip dari antaranews.com mengutarakan untuk pelestarian situs cagar budaya yang sesuai UU secara teknis, baru diterapkan di Kota Sawahlunto. Terkait pelestarian cagar budaya, para legislator harus mengetahui konteks pelestarian benda cagar budaya.
“Konteks pelestarian benda cagar budaya, harus melihat bahan, bentuk, dan keaslian cagar budaya itu, dinilai tindakan penyemenan situs budaya akan menghilangkan konteks keaslian benda. Sebagai contoh adalah lubang Jepang yang ada di kota Bukittinggi,” ujarnya.
Dikatakan, pelestari dan pemerintah belum menemukan solusi yang tepat untuk pelestarian situs cagar budaya. Pelestari dan pemerintah harus membuat perencanaan dalam pengolaan cagar budaya yang sesuai dengan prinsip pelestarian benda cagar budaya.
Sementara untuk menghindari bentrok antar kepentingan maka sangat perlu dibuat UU tingkat daerah yang sama-sama mengakomodir kepentingan budaya dan sektor lainnya. Di Sumatera Barat, baru di Kota Sawahlunto yang mempunyai UU pelestarian situs cagar budaya tingkat daerah.
“Melihat kondisi cagar budaya di Kota Padang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang menyatakan cagar budaya yang ada di kota tersebut saat ini mulai menipis. Saat ini hanya tersisa 40 cagar dari sebelumnya mencapai 73 aset," kata Kepala Bidang Seni dan Budaya Didsbudpar Padang Muharman.
Disebutkan, sebanyak 33 cagar telah hancur akibat gempa pada 30 September 2009. Salah satu jenis cagar budaya di Padang yang masih terhitung banyak yakni seperti rumah peninggalan zaman Belanda dan Jepang. Rumah-rumah itu, saat ini menjadi milik pribadi dari sebagian warga yang berada di kawasan "Padang Kota Lama" dan tempat lainnya.
“Selain itu, cagar budaya terdiri atas kantor seperti kantor Balaikota Padang, Bank Indonesia di Batang Arau, dan Sekolah Dasar (SD) Agnes. Dulunya, Hotel Ambacang yang hancur karena gempa 30 September 2009 juga termasuk dari cagar budaya di Padang, namun setelah direkonstruksi, saat ini bentuk hotel itu tidak lagi serupa dengan mulanya" katanya.
Ditambahkannya, kendala dalam melestarikan cagar budaya adalah masalah dana. Sedangkan untuk cagar budaya yang telah menjadi milik pribadi, maka biaya perawatannya diserahkan kepada oleh pemilik. Sedangkan kantor, bank, hotel dan sekolah dibiayai oleh instansi masing-masing. Di Kota Padang, memang belum ada UU terkait pelestarian cagar budaya itu. [photo istimewa]




Add new comment